Serahkan Selly, Karyawan Kompas Tidak Buat Laporan

Penanganan kasus dugaan penipuan oleh Selly Yustiawati di Polsek Tanah Abang mandeg. Ternyata para karyawan Kompas Gramedia sebagai korban tidak membuat laporan polisi.

"Korban tidak membuat laporan, kita cari tidak ada," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Assali Kisom kepada detikcom di kantornya, Selasa (16/2/2010).

Menurut dia, Selly dibawa ke Polsek Tanah Abang pada 7 Januari 2010. Assali belum menjabat Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang.

"Kasus itu tanggal 7 Januari, saya baru menjabat 23 Januari," jelasnya.

Namun pernyataan ini dibantah Kompas. Ong, seorang wartawan kompas mengatakan, justru polisi yang saat itu menyarankan mereka tidak perlu membuat laporan. Selly hanya membuat surat perjanjian, lalu keluar lagi.

"Justru mereka (polisi) yang menyarankan nggak usah bikin laporan, tapi surat perjanjian saja. Kalau tidak ditepati baru nanti ditangkap. Padahal kita ingin menekankan pasal 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan," pungkasnya.
(fay/asy)

0 komentar:

Posting Komentar